Ini Pelat Nomor Mobil yang Diderek Dishub DKI
A
A
A
JAKARTA - Dishub DKI Jakarta membeberkan 11 mobil yang diderek pada hari pertama penerapan denda Rp500.000.
Berdasarkan data Dishub ke 11 mobil tersebut yakni, Toyota Yaris dengan pelat nomor B 1065 SKS, Honda Freed B 1108 KKC, Honda Brio B 1273 ZFL, Nissan Xtrail B 1335 BVJ, Taksi Pusaka B 1345 BTD, Toyota Avanza B 884 MW dan Suzuki APV Boks B 9100 UCD.
Ketujuah mobil ini diderek parkir di area terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Glodok, Kalibata dan Duren Tiga. Seluruh mobil berada di penampungan Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Tak hanya di Rawa Buaya yang menjadi lokasi penampungan. Di kantor Dishub di Pulo Gebang, Jakarta Timur, juga terdapat mobil Daihatsu Luxio B1547 dan Toyota Avanza B 2608 TQ.
Keduanya diamankan saat parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian, dua kendaraan lainnya berupa truk trailer dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Tanah Merdeka, Jakarta Timur. Dua trailer itu masing-masing B 9246 SH dan B 9491 UEJ.
Berdasarkan data Dishub ke 11 mobil tersebut yakni, Toyota Yaris dengan pelat nomor B 1065 SKS, Honda Freed B 1108 KKC, Honda Brio B 1273 ZFL, Nissan Xtrail B 1335 BVJ, Taksi Pusaka B 1345 BTD, Toyota Avanza B 884 MW dan Suzuki APV Boks B 9100 UCD.
Ketujuah mobil ini diderek parkir di area terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Glodok, Kalibata dan Duren Tiga. Seluruh mobil berada di penampungan Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Tak hanya di Rawa Buaya yang menjadi lokasi penampungan. Di kantor Dishub di Pulo Gebang, Jakarta Timur, juga terdapat mobil Daihatsu Luxio B1547 dan Toyota Avanza B 2608 TQ.
Keduanya diamankan saat parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian, dua kendaraan lainnya berupa truk trailer dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Tanah Merdeka, Jakarta Timur. Dua trailer itu masing-masing B 9246 SH dan B 9491 UEJ.
(whb)