Polisi Tunda Umumkan Tersangka Kapal Dishub Meledak
A
A
A
JAKARTA - Polisi menunda pengumuman tersangka kasus ledakan kapal milik Dishub DKI Jakarta di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, alasan penundaan pengumuman karena penyidik masih harus menunggu gelar perkara.
Menurut dia, hingga kini polisi sudah memeriksa sebelas saksi orang saksi mulai dari nakhoda dan ABK, penumpang dan pegawai Dishub DKI.
“Kemarin sudah diperiksa Kamaruzaman dari Dishub DKI, hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap Sutrisna sebagai Kepala Pelabuhan Kaliadem, dan Tri Hendro sebagai kepala UP Angkutan Penyebrangan dan Kapal Dishub DKI,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/9/2014).
Usai pemeriksaan dua orang tambahan pada hari ini, penyidik akan melakukan gelar perkara, sehingga akan ditentukan siapa yang menjadi tersangka.
Rikwanto juga tak mau mengungkapkan apakah ABK atau petugas Dishub yang akan menjadi tersangka.
Penyidik menggunakan KUHP dan UU Pelayaran untuk menjerat tersangka ini, bukan menggunakan UU Lalu lintas, karena bukan peristiwa di jalan raya.
Seperti diketahui, kapal motor Paus milik Dishub DKI terbakar di Pulau Sekati Busung saat kapal menuju Pulau Pramuka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu, 27 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, alasan penundaan pengumuman karena penyidik masih harus menunggu gelar perkara.
Menurut dia, hingga kini polisi sudah memeriksa sebelas saksi orang saksi mulai dari nakhoda dan ABK, penumpang dan pegawai Dishub DKI.
“Kemarin sudah diperiksa Kamaruzaman dari Dishub DKI, hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap Sutrisna sebagai Kepala Pelabuhan Kaliadem, dan Tri Hendro sebagai kepala UP Angkutan Penyebrangan dan Kapal Dishub DKI,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/9/2014).
Usai pemeriksaan dua orang tambahan pada hari ini, penyidik akan melakukan gelar perkara, sehingga akan ditentukan siapa yang menjadi tersangka.
Rikwanto juga tak mau mengungkapkan apakah ABK atau petugas Dishub yang akan menjadi tersangka.
Penyidik menggunakan KUHP dan UU Pelayaran untuk menjerat tersangka ini, bukan menggunakan UU Lalu lintas, karena bukan peristiwa di jalan raya.
Seperti diketahui, kapal motor Paus milik Dishub DKI terbakar di Pulau Sekati Busung saat kapal menuju Pulau Pramuka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu, 27 Agustus lalu.
(whb)