Denda Parkir Liar, Dishub Harus Konsisten Tegakkan Aturan
A
A
A
JAKARTA - Dishub DKI harus konsisten terkait penerapan denda sebesar Rp500.000 bagi pelaku parkir liar.
Pengamat transportasi Azaz Tigor mengatakan, sangat mendukung kebijakan denda Rp500.000 bagi pengemudi yang kedapatan memarkirkan mobilnya di area terlarang.
Dengan adanya denda sebesar itu diharapkan para pelanggar bisa jera."Namun jangan jadikan kebijakan ini untuk mendapatkan pungli gaya baru. Dishub harus konsisten menegakkan aturan ini jangan cuma sesaat saja," kata Azaz saat dihubungi Sindonews, Minggu (7/9/2014).
Azaz juga meminta agar denda yang harus dibayarkan, sebaiknya dilakukan via bank. Ini guna mengantisipasi agar uang denda tersebut tidak masuk ke kantong oknum petugas.
Pengamat transportasi Azaz Tigor mengatakan, sangat mendukung kebijakan denda Rp500.000 bagi pengemudi yang kedapatan memarkirkan mobilnya di area terlarang.
Dengan adanya denda sebesar itu diharapkan para pelanggar bisa jera."Namun jangan jadikan kebijakan ini untuk mendapatkan pungli gaya baru. Dishub harus konsisten menegakkan aturan ini jangan cuma sesaat saja," kata Azaz saat dihubungi Sindonews, Minggu (7/9/2014).
Azaz juga meminta agar denda yang harus dibayarkan, sebaiknya dilakukan via bank. Ini guna mengantisipasi agar uang denda tersebut tidak masuk ke kantong oknum petugas.
(whb)