Parkir Liar, Mobil Aparat Juga Diderek

Sabtu, 06 September 2014 - 17:02 WIB
Parkir Liar, Mobil Aparat...
Parkir Liar, Mobil Aparat Juga Diderek
A A A
JAKARTA - Dishub DKI janji tidak akan pandang bulu dalam melakukan derek terhadap mobil yang parkir sembarangan.

Bahkan jika dalam praktiknya nanti ada mobil aparat baik polisi atau TNI yang berada di lokasi parkir liar, Dishub tetap akan melakukan derek.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar memastikan, Senin akan mulai diberlakukan derek dan denda Rp500 ribu.

"Praktiknya pasti akan sulit, tapi kami sudah ingatkan anggota Dishub jangan takut bertindak," katanya ketika dihubungi, Sabtu (6/9/2014).

Penerapan aturan, lanjut Akbar, tidak akan pandang bulu. Bahkan mobil pelat merah atau TNI/Polri juga akan ditindak.

"Penerapan tidak pandang bulu, jadi semuanya kita akan lakukan," tukasnya.

Perlu diketahui, penerapan ini rencananya akan di uji coba di lima lokasi di Jakarta. Di Jakpus akan diterapkan di kawasan Tanah Abang, di Jaksel di dekat Kalibata City, dan di Jakut di kawasan Marunda.

Sedangkan di Jakbar di kawasan Beos Kota dan di Jaktim di kawasan Jatinegara.

Jika uji coba ini berhasil Dishub akan memperluas lokasi penderekan menjadi 25 lokasi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)