Polisi Amankan Jasa Preman di Jakarta Barat
A
A
A
JAKARTA - Penyewaan jasa preman kembali terjadi di Jakarta. Setelah sebelumnya kelompok Hercules diamankan, kali ini polisi mengamankan kelompok preman Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari korban bernama Wasinah beserta anaknya yang berusia lima tahun.
Mereka diusir paksa dari rumahnya di Jalan Mangga Besar Raya No. 48 Rt 02/02 Taman Sari, Jakarta Barat pada 20 Agustus lalu.
Kepolisian lalu langsung mengadakan penyidikan dan berhasil mengungkap penyewaan jasa preman tersebut.
"Kami berhasil mengamankan sembilan preman dan satu orang yang menyuruhnya, yakni Nyonya Wong Ivonne Emy, seorang pengusaha Wisma di Mangga Besar, Jakarta Barat," kata Hengki saat gelar perkara di lingkungan Polres Jakarta Barat, Rabu (3/9/2014).
Hengki menjelaskan, peristiwa itu berawal dari sengketa rumah seluas 900 meter yang ditempati Wasinah tersebut. Wasinah sendiri hanyalah orang yang dipercayai Luwiningsih untuk menempati rumahnya.
Tersangka Emy mengaku rumah tersebut adalah miliknya. Dia datang bersama sembilan preman dan mengusir Wasinah beserta anaknya. Padahal, setelah diselidiki, tersangka Emy hanya memiliki surat fotokopi. Sedangkan Luwiningsih memiliki sertifikat asli.
Tidak hanya disewa untuk mengambil paksa rumah, para preman itu juga berprofesi sebagai pencuri. Hasil curian para preman dibeli oleh Emy.
Belasan jenis perhiasan emas berupa kalung, cinci, gelang dan sebagainya ditemukan dalam penangkapan.
"Sembilan orang itu kami tangkap di tempat yang berbeda. Pada 29 Agustus, lima orang termasuk Emy kami tangkap di rumah yang diakui Emy, dan lima lainnya di Tanjung Priok. Pada penangkapan pertama, satu preman berusaha melawan, dan kami terpaksa menembak kakinya," ungkapnya.
Selain menemukan barang berharga tersebut, kata Heri, pihaknya menemukan senjata api (senpi) beserta senjata tajam.
"Barang bukti yang kami temukan selain emas, yaitu satu senjata api beserta peluru, satu bilah golojk dan satu pisau," katanya.
Ke sembilan preman tersebut, Hengki menyebutkan yakni Umar Saliu (47), Sabri Souwakil (32), Tarip Souwakil (37), Abdullah Usman (34), Karim Bahta (26), Husni Souwakil (26), Amadin Bahta (26), Muid Bahta (26), Darwin Corneles (27), dan satu penyuruhnya yakni Wong Ivonne Emmy (64).
Sementara itu, Darwin yang mewakili teman-temannya mengaku tak tahu menahu mengenai kasus sengketa rumah tersebut. Sebab, dirinya hanyalah orang yang dipekerjakan oleh tersangka Umar dengan bayaran per hari Rp75.000.
"Saya enggak tahu menahu kalau rumah ini sengketa. Di rumah itu, saya dan teman-teman baru jaga tiga hari," ungkap pria asal wilayah timur itu kepada wartawan.
Mereka dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 363 KUHP atau 362 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari korban bernama Wasinah beserta anaknya yang berusia lima tahun.
Mereka diusir paksa dari rumahnya di Jalan Mangga Besar Raya No. 48 Rt 02/02 Taman Sari, Jakarta Barat pada 20 Agustus lalu.
Kepolisian lalu langsung mengadakan penyidikan dan berhasil mengungkap penyewaan jasa preman tersebut.
"Kami berhasil mengamankan sembilan preman dan satu orang yang menyuruhnya, yakni Nyonya Wong Ivonne Emy, seorang pengusaha Wisma di Mangga Besar, Jakarta Barat," kata Hengki saat gelar perkara di lingkungan Polres Jakarta Barat, Rabu (3/9/2014).
Hengki menjelaskan, peristiwa itu berawal dari sengketa rumah seluas 900 meter yang ditempati Wasinah tersebut. Wasinah sendiri hanyalah orang yang dipercayai Luwiningsih untuk menempati rumahnya.
Tersangka Emy mengaku rumah tersebut adalah miliknya. Dia datang bersama sembilan preman dan mengusir Wasinah beserta anaknya. Padahal, setelah diselidiki, tersangka Emy hanya memiliki surat fotokopi. Sedangkan Luwiningsih memiliki sertifikat asli.
Tidak hanya disewa untuk mengambil paksa rumah, para preman itu juga berprofesi sebagai pencuri. Hasil curian para preman dibeli oleh Emy.
Belasan jenis perhiasan emas berupa kalung, cinci, gelang dan sebagainya ditemukan dalam penangkapan.
"Sembilan orang itu kami tangkap di tempat yang berbeda. Pada 29 Agustus, lima orang termasuk Emy kami tangkap di rumah yang diakui Emy, dan lima lainnya di Tanjung Priok. Pada penangkapan pertama, satu preman berusaha melawan, dan kami terpaksa menembak kakinya," ungkapnya.
Selain menemukan barang berharga tersebut, kata Heri, pihaknya menemukan senjata api (senpi) beserta senjata tajam.
"Barang bukti yang kami temukan selain emas, yaitu satu senjata api beserta peluru, satu bilah golojk dan satu pisau," katanya.
Ke sembilan preman tersebut, Hengki menyebutkan yakni Umar Saliu (47), Sabri Souwakil (32), Tarip Souwakil (37), Abdullah Usman (34), Karim Bahta (26), Husni Souwakil (26), Amadin Bahta (26), Muid Bahta (26), Darwin Corneles (27), dan satu penyuruhnya yakni Wong Ivonne Emmy (64).
Sementara itu, Darwin yang mewakili teman-temannya mengaku tak tahu menahu mengenai kasus sengketa rumah tersebut. Sebab, dirinya hanyalah orang yang dipekerjakan oleh tersangka Umar dengan bayaran per hari Rp75.000.
"Saya enggak tahu menahu kalau rumah ini sengketa. Di rumah itu, saya dan teman-teman baru jaga tiga hari," ungkap pria asal wilayah timur itu kepada wartawan.
Mereka dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 363 KUHP atau 362 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan pencurian.
(mhd)