Polisi Ancam Jemput Paksa Alumni SMAN 3 Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengancam akan menjemput paksa salah seorang alumni SMAN 3 Setiabudi Jakarta yang tak datang pemeriksaan.
Alumni berinisial F ini sudah dijadikan tersangka kasus tewasnya siswa SMAN 3, Afriand Caesary Al-Irhamy. Dia tidak menghadiri pemeriksaan kepolisian lantaran sakit.
"Kita tunggu sampai dia sembuh, kalau memang tidak datang setelah dinyatakan sembuh akan kita jemput paksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Sebelumnya, polisi kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tewasnya Caesar saat mengikuti pecinta alam di Tangkubanparahu, Bandung, Jawa Barat.
Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Alumni berinisial F ini sudah dijadikan tersangka kasus tewasnya siswa SMAN 3, Afriand Caesary Al-Irhamy. Dia tidak menghadiri pemeriksaan kepolisian lantaran sakit.
"Kita tunggu sampai dia sembuh, kalau memang tidak datang setelah dinyatakan sembuh akan kita jemput paksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Sebelumnya, polisi kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tewasnya Caesar saat mengikuti pecinta alam di Tangkubanparahu, Bandung, Jawa Barat.
Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)