Assyifa Tolak Pasal Pembunuhan Berencana Ade Sara

Selasa, 02 September 2014 - 15:15 WIB
Assyifa Tolak Pasal...
Assyifa Tolak Pasal Pembunuhan Berencana Ade Sara
A A A
JAKARTA - Assyifa Ramadhani menolak pasal dakwaan melakukan pembunuhan berencana yang dikenakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

Penolakan itu disampaikan Kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer, kepada wartawan sidang ketiga kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Pasal pembunuhan berencana yang dimaksud adalah Pasal 340 KUHP. Pelanggaran pasal ini terancam hukuman seumur hidup. Selain Pasal 340, masih ada beberapa pasal lainnya yang ditolak.

"Ada beberapa, terutama pencatutan Pasal 340 (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer," kata Syafri.

Syafri menolak kliennya melakukan perencanaan pembunuhan. Karena dalam peristiwa tersebut, Assyifa melakukan penculikan bukan berencana melakukan pembunuhan.

Lagipula, lanjut Syafrie, Ade Sara tewas karena gumpalan kertas yang ada di rongga mulutnya. Gumpalan itu menyebabkan gangguan pada pernapasan Ade Sara.

"Jadi korban tewas karena tersumbat pernapasannya," ujarnya.

Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 353. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang ketiga pembunuhan Ade Sara. Sidang yang hanya berlangsung 15 menit ini, mengagendakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0529 seconds (0.1#10.140)