Derek Parkir Liar, Dishub Jakbar Kurang Personel

Senin, 01 September 2014 - 18:32 WIB
Derek Parkir Liar, Dishub...
Derek Parkir Liar, Dishub Jakbar Kurang Personel
A A A
JAKARTA - Dishub Jakbar mengaku temui kendala menerapkan derek parkir liar dan denda Rp500 ribu bagi kendaraan parkir sembarangan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Imam Slamet mengatakan, mobil derek dan SDM dengan lokasi parkir liar yang ada di Jakbar tidak sebanding.

“Saat ini baru sosialisasi, kami juga sudah pasang spanduk di sejumlah tempat parkir liar. Kemungkinan satu minggu lagi baru diterapkan,” kata Imam Slamet saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Imam khawatir kebijakan derek parkir liar dan denda Rp500.000 untuk menerapkan Peraturan Daerah No 3 tahun 2012 tidak efektif. Sebab, saat ini pihaknya hanya memiliki 78 petugas yang terbagi dalam dua shift dan hanya memiliki satu mobil derek.

“Misalnya jika kami mendapatkan mobil yang terparkir liar, kami terlalu lama menunggu mobil derek dan mereka keburu kabur,” ungkapnya.

Kendati demikian, Imam mengaku siap menerapkan kebijakan tersebut. Ia juga memiliki solusi untuk mengatasinya, yakni menempatkan mobil derek yang tidak jauh dari lokasi kawasan parkir liar.

Bahkan, Imam mempersilakan agar semua lahan di Rawa Buaya, Jakarta Barat yang mampu menampung ribuan kendaraan digunakan untuk para kendaraaan parkir liar tersebut.

“Kami berharap agar UPT Parkir baik di dalam gedung dan di luar saling berkordinasi agar parkir liar tidak begitu banyak terjadi," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)