Dishub Siapkan 42 Unit Mobil Derek

Senin, 01 September 2014 - 17:03 WIB
Dishub Siapkan 42 Unit Mobil Derek
Dishub Siapkan 42 Unit Mobil Derek
A A A
JAKARTA - Dalam penerapan denda Rp500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan, Dishub DKI Jakarta menyiapkan 42 unit mobil derek.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar menyatakan, denda sebesar itu untuk memberikan efek jera. Denda yang dikenakan kepada pemilik mobil merupakan retribusi biaya penderekan dan penitipan kendaraan.

"Mobil yang terkena derek, akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp500 ribu, termasuk untuk tempat penampungan," kata M. Akbar di kantor Dishub, Jalan Jatibaru, tanah Abang, Jakpus, Senin (1/9/2014).

Akbar menegaskan, jika pemilik kendaran tidak langsung mengambil mobilnya akan dikenai biaya tambahan Rp500 ribu.

"Pokoknya, rertribusi Rp500 ribu per hari, jika diambil besok berarti kena satu juta karena dihitung dua hari," katanya.

Untuk kebijakan ini, lanjut Akbar, Dishub telah menyiapkan 42 unit mobil derek. Dua diantaranya merupakan mobil derek besar yang bisa menderek truk kontainer.

"Untuk kendaraan kecil yang otomatis ada 14 unit. Sisanya mobil derek manual," terangnya.

Kepala Bidan Pengendalian Operasianal, Syafrin L menambahkan, biaya retribusi akan diberlakukan kumulatif hingga mobil tersebut diambil pemiliknya.

Jika dalam jangka 15 hari tidak juga diambil maka mobil tersebut akan dipindahkan ke tempat mobil-mobil rongsok.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9266 seconds (0.1#10.140)