Bandar Ganja Jaringan Aceh Dibekuk di Depok

Senin, 01 September 2014 - 16:26 WIB
Bandar Ganja Jaringan Aceh Dibekuk di Depok
Bandar Ganja Jaringan Aceh Dibekuk di Depok
A A A
DEPOK - Bandar ganja jaringan Aceh dibekuk di kawasan Depok, polisi mendapat barang bukti 19 kg ganja di rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan pelaku berinisial SA (23) ini dilakukan pada Sabtu 30 Agustus 2014 malam.

Tersangka tak berkutik ketika polisi mendapati belasan kilo ganja dalam paket besar di dalam rumahnya.

"Kami baru amankan satu orang sindikat jaringan Aceh. Kami akan lakukan penyelidikan untuk jaringan diatasnya," kata Vivick di Mapolresta Depok, Senin (1/9/2014).

Dari pengakuan tersangka, dia mendapat kiriman ganja sebanyak 30 kilogram, 11 kilogram diantaranya sudah dijual.

"Paket ini dikirim dari jaringan Aceh melalui jalur laut," tukasnya.

Tersangka menjual ganja ini ke seluruh wilayah Depok dan perbatasan Jakarta Selatan. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga ikut menjual ke wilayah kampus yang ada di Depok.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6905 seconds (0.1#10.140)