Parkir Liar, Kini Dendanya Bikin Kapok
A
A
A
JAKARTA - Untuk mengantisipasinya parkir liar, Pemprov DKI menerapkan sistem derek dengan denda maksimal mencapai Rp500 ribu.
"Parkir sembarangan akan diderek. Harapan kami ada efek jera kepada masyarakat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2014).
Untuk menerapkan aturan tersebut, DKI berpatokan pada Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Khusus penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek dikenakan biaya retribusi sebesar Rp500 ribu per hari per kendaraan.
"Jadi kalau parkir sembarangan, kendaraan akan diderek dengan perda maksimal Rp500 ribu. Pembayaran denda akan langsung lewat bank," terangnya.
Pembayaran lewat bank ini, untuk meminimalisir oknum petugas yang minta komisi kepada pelanggar.
"Jadi pemilik kendaran yang mau ambil mobilnya pakai bukti bank. Saya tidak mau gagal karena di lapangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan," ujarnya.
"Parkir sembarangan akan diderek. Harapan kami ada efek jera kepada masyarakat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2014).
Untuk menerapkan aturan tersebut, DKI berpatokan pada Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Khusus penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek dikenakan biaya retribusi sebesar Rp500 ribu per hari per kendaraan.
"Jadi kalau parkir sembarangan, kendaraan akan diderek dengan perda maksimal Rp500 ribu. Pembayaran denda akan langsung lewat bank," terangnya.
Pembayaran lewat bank ini, untuk meminimalisir oknum petugas yang minta komisi kepada pelanggar.
"Jadi pemilik kendaran yang mau ambil mobilnya pakai bukti bank. Saya tidak mau gagal karena di lapangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan," ujarnya.
(ysw)