Edarkan Ganja, Buruh Pabrik di Tangerang Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - FW (19) buruh pabrik ini dicokok polisi karena menyambi menjadi pengedar ganja.
Kapolsek Rajeg AKP Teguh mengatakan, FW ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap MA (21) konsumen FW yang kedapatan membawa ganja saat gelar operasi cipta kondisi.
"Awalnya kita tangkap MA lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap FW dimana ia adalah pengedar," kata Teguh
Teguh menambahkan, saat hendak ditangkap FW yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik, menyembunyikan barang bukti di loteng rumahnya.
"Pengakuan tersangka, barang-barang ini didrop dari kakaknya, dia bertugas memasarkan. Saat ini kami tengah mengejar kakak FW," tuturnya kembali.
Lintingan ganja siap pakai ini, kata Teguh, dijual Rp15.000 per paket oleh pelaku. FW pun kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 111 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Rajeg AKP Teguh mengatakan, FW ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap MA (21) konsumen FW yang kedapatan membawa ganja saat gelar operasi cipta kondisi.
"Awalnya kita tangkap MA lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap FW dimana ia adalah pengedar," kata Teguh
Teguh menambahkan, saat hendak ditangkap FW yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik, menyembunyikan barang bukti di loteng rumahnya.
"Pengakuan tersangka, barang-barang ini didrop dari kakaknya, dia bertugas memasarkan. Saat ini kami tengah mengejar kakak FW," tuturnya kembali.
Lintingan ganja siap pakai ini, kata Teguh, dijual Rp15.000 per paket oleh pelaku. FW pun kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 111 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)