Penyelesaian Pengaduan Saint Monica Jakarta School terhadap Sindonews.com
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menerima pengaduan dari Saint Monica Jakarta School, melalui Otto Cornelis Kaligis & Associates, Advocates & Legal Consultants, tertanggal 20 Mei 2014, atas berita media siber sindonews.com berjudul "Siswa TK St Monica Sunter Alami Pelecehan Asusila" yang diunggah pada 13 Mei 2014 pukul 15.05 WIB.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak pada 12 Agustus 2014 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita sindonews.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan beropini menghakimi.
Dewan Pers menghargai sindonews.com yang telah berupaya melakukan wawancara dengan pengelola Saint Monica Jakarta School. Namun, upaya tersebut tidak tergambar dalam berita yang diadukan.
Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Sindonews.com bersedia memuat Hak Jawab dan Pengadu secara proporsional. Hak jawab dan permintaan maaf tersebut ditautkan dengan berita yang diberi Hak Jawab.
2. Sindonews.com bersedia memuat Risalah Penyelesaian ini.
3. Sindonews.com berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Demikian Hasil Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, 12 Agustus 2014
Pengadu
Lydia Wardhana
(Principal Saint Monica Jakarta School)
Teradu
Pung Purwanto
(Pemred Sindonews.com)
Dewan Pers
Imam Wahyudi
(Wakil Ketua Komisi Pengaduan)
Dengan pemuatan Risalah Penyelesaian pengaduan ini, kami Redaksi Sindonews.com meminta maaf kepada Saint Monica Jakarta School dan kepada pembaca.
Hak Jawab Saint Monica Jakarta School
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak pada 12 Agustus 2014 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita sindonews.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan beropini menghakimi.
Dewan Pers menghargai sindonews.com yang telah berupaya melakukan wawancara dengan pengelola Saint Monica Jakarta School. Namun, upaya tersebut tidak tergambar dalam berita yang diadukan.
Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Sindonews.com bersedia memuat Hak Jawab dan Pengadu secara proporsional. Hak jawab dan permintaan maaf tersebut ditautkan dengan berita yang diberi Hak Jawab.
2. Sindonews.com bersedia memuat Risalah Penyelesaian ini.
3. Sindonews.com berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Demikian Hasil Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, 12 Agustus 2014
Pengadu
Lydia Wardhana
(Principal Saint Monica Jakarta School)
Teradu
Pung Purwanto
(Pemred Sindonews.com)
Dewan Pers
Imam Wahyudi
(Wakil Ketua Komisi Pengaduan)
Dengan pemuatan Risalah Penyelesaian pengaduan ini, kami Redaksi Sindonews.com meminta maaf kepada Saint Monica Jakarta School dan kepada pembaca.
Hak Jawab Saint Monica Jakarta School
(hyk)