Hafitd dan Assyifa Didampingi Tim Pembela

Selasa, 26 Agustus 2014 - 12:15 WIB
Hafitd dan Assyifa Didampingi Tim Pembela
Hafitd dan Assyifa Didampingi Tim Pembela
A A A
JAKARTA - Meski sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan terdakwa Hafitd dan Assyifa tak dihadiri pengacara, tetapi pelaku didampingi tim pembela. Tim ini terdiri dari kedua kliennya yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Hendra Heriansyah menjelaskan, tim pembela ini mempertanyakan sejumlah pertanyaan terkait sidang perdana pada Selasa 19 Agustus lalu. Kemudian, tim ini akan menanyakan tentang berkas perkara yang belum disampaikan kepada dirinya.

"Kami akan menanyakan, mengapa sidang perdana tetap dilanjutkan sedangkan pengacaranya tidak ada. Sehingga pengajuan eksepsi tidak terlaksana pada sidang perdana," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/8/2014).

Dia menjelaskan, setelah pembacaan dakwaan, seharusnya kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dijatuhkan pada terdakwa.

Terlebih, jika melihat terdakwa dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Tim pembela ini, kata dia, berjumlah tiga orang satu dari pihak Assyifa M Syafri dengan dirinya, sedangkan Hafitd dirinya dengan Hendra Yanto.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3478 seconds (0.1#10.140)