Ratusan Pedagang Pasar Cisalak Gunakan Listrik Ilegal

Selasa, 26 Agustus 2014 - 10:15 WIB
Ratusan Pedagang Pasar...
Ratusan Pedagang Pasar Cisalak Gunakan Listrik Ilegal
A A A
DEPOK - Ratusan pedagang di Pasar Cisalak diduga menggunakan listrik ilegal alias mencuri. Hal itu diketahui dari adanya pesan singkat kepada pengelola pasar yang menyebutkan, pedagang dimintai sejumlah uang jika ingin menggunakan listrik ilegal.

"Ada SMS dari pedagang kepada saya dan mengaku ditarik retribusi sebesar Rp10.000 per hari jika ingin menggunakan listrik yang tak terdaftar. Ini kan berarti pencurian. Kami memang tidak dirugikan, yang rugi justrun PLN. Cuma, kalau praktik ini terus berlangsung, keamanan pasar akan terancam," kata Kepala Usaha Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Cisalak Muhammad Yusuf kepada wartawan di Depok, Selasa (26/8/2014).

Dia menduga, ada kerja sama antara oknum pekerja PLN dan pihak tertentu yang mengakomodasi kepentingan pedagang. Terutama pedagang yang membuka lapak baru pasca kebakaran.‬ Mengetahui hal itu, Yusuf mengaku kaget.

Karena, sambungnya, akibat penggunaan listrik ilegal itu dapat mengancam keselamatan pasar. Asumsi itu, menurut Yusuf, dilihat dari kabel yang dipergunakan untuk mencuri listrik tak sesuai standar PLN.

"Bisa menjadi pemicu kebakaran. Kami sudah melayangkan surat permintaan kepada PLN Cimanggis untuk melakukan operasi pemutusan aliran listrik (opal)," ujarnya.

‪Ia menjelaskan, pedagang yang menggunakan listrik resmi, hanya ditarik retribusi sebesar Rp3.000 per hari. Dari 1.200 pedagang yang aktif, ia menduga ada sedikitnya 300 pedagang yang menggunakan listrik ilegal.

Surat pertama pengajuan opal tertanggal 22 April 2014, kemudian 17 Juni 2014. Praktik pencurian listrik ini, kata Yusuf, sudah berlangsung hampir dua tahun.

"Saya menanyakan langsung kepada pimpinan PLN Cimanggis, tapi tetap tak digubris. Saya curiga, ada oknum PLN yang bermain dan bobrok secara administrasi makanya mereka tak melakukan opal," ujarnya.‬

Sebagaimana diketahui, Pasar Cisalak pernah dilanda kebakaran tahun 2013. Sebelum terjadinya kebakaran, penggunaan listrik berlangsung tertib. Namun, setelah itu ada oknum yang 'menawarkan' pedagang untuk mau menggunakan listrik ilegal.‬ Praktik liar itu hingga kini masih berlangsung.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0710 seconds (0.1#10.140)