PN Jakarta Selatan Segera Vonis 4 Terdakwa
A
A
A
JAKARTA - Empat dari lima terdakwa dalam kasus tewasnya Arfiand Caesary Al-Irhamy (16), akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
"Hari ini adalah sidang putusan atau vonis. Sidang akan digelar terbuka sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Frans Paulus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Dia menjelaskan, meski tuntutan putusan atau vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tiga tahun, namun dirinya akan terus memperjuangkan nasib para kliennya yang memang masih di bawah umur itu.
Apabila keputusan Majelis Hakim tidak sesuai, kata dia, maka dirinya akan melakukan naik banding. Menurut dia, para terdakwa tidak bersalah dan ada kejanggalan.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan bahwa pemukulan dilakukan tertutup, namun kenyataannya tidak demikian. Dalam BAP juga tak disebutkan kalau hukuman fisik juga diterima para terdakwa dan disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan," ungkapnya.
Meski demikian, Frans mengaku, adanya kekerasan dan dilakukan oleh alumni. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya tiga orang tersangka alumni.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sandy Arifin mengatakan, pihaknya akan menghormati keputusan hakim dalam sidang vonis ini. Apapun langkah hukum yang ditetapkan, kata dia tetap harus berjalan.
"Hari ini adalah sidang putusan atau vonis. Sidang akan digelar terbuka sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Frans Paulus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Dia menjelaskan, meski tuntutan putusan atau vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tiga tahun, namun dirinya akan terus memperjuangkan nasib para kliennya yang memang masih di bawah umur itu.
Apabila keputusan Majelis Hakim tidak sesuai, kata dia, maka dirinya akan melakukan naik banding. Menurut dia, para terdakwa tidak bersalah dan ada kejanggalan.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan bahwa pemukulan dilakukan tertutup, namun kenyataannya tidak demikian. Dalam BAP juga tak disebutkan kalau hukuman fisik juga diterima para terdakwa dan disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan," ungkapnya.
Meski demikian, Frans mengaku, adanya kekerasan dan dilakukan oleh alumni. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya tiga orang tersangka alumni.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sandy Arifin mengatakan, pihaknya akan menghormati keputusan hakim dalam sidang vonis ini. Apapun langkah hukum yang ditetapkan, kata dia tetap harus berjalan.
(mhd)