Kontras Laporkan Penyidik Polisi ke Propam

Senin, 25 Agustus 2014 - 17:10 WIB
Kontras Laporkan Penyidik...
Kontras Laporkan Penyidik Polisi ke Propam
A A A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) angkat bicara dalam kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS). Bahkan, Kontras akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya terkait adanya penyimpangan dalam proses penyidikan dalam kasus ini.

"Kejanggalan-kejanggalan ini dan beberapa penyimpangan akan kami laporkan kepada Ombudsman, Kompolnas, dan Propam," kata Koordinator Umum Kontras Haris Azhar kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Tak hanya itu, kata Haris, pihaknya merasa geram dengan tingkah laku polisi yang seenaknya menuduh dan menetapkan seseorang tanpa bukti. Karena, hal tersebut membuat pelaku aslinya berkeliaran secara bebas.

"Jika kasus ini benar terjadi namun bukan dilakukan oleh terdakwa atau salah tangkap, berarti sangat membahayakan karena penjahat tersebut berkeliaran dan masih mengintai anak-anak lain," pungkasnya.

Namun, kata dia, jika terdakwa terbukti tidak bersalah, maka kasus kejahatan seksual tersebut harus dihentikan.

"Melihat dari hasil visum RSCM itu kan tidak ada luka pada lubang pelepas si anak yang diduga korban. Jadi jelas tuduhan sodomi itu dengan sendirinya tidak terbukti," ujarnya.

Haris juga menilai, kasus ini bukan sekadar melindungi anak, tetapi juga mengukur profesional polisi dalam mencari alat bukti dan kebenaran materil.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)