Kuasa Hukum Terdakwa Kasus JIS Desak Sidang Terbuka
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) meminta agar sidang perdana terhadap lima terdakwa bisa dilakukan secara terbuka.
Patra M Zein, salah satu Tim Advokasi Pencegahan Peradilan Sesat (Tapas) yang juga kuasa hukum Agun Iskandar mengatakan, peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di JIS tersebut menurutnya penuh rekayasa.
Pasalnya dari hasil visum yang dikeluarkan RSCM diketahui tidak ada luka maupun bekas luka di lubang pelepasan (dubur) korban. Namun kenyataannya kasus ini terus berjalan.
Lebih lanjut Patra mengatakan, bahwa terdakwa sudah melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi tidak ditanggapi. Tidak hanya itu dugaan rekayasa kasus juga terjadi dengan adanya unsur paksaan terhadap terdakwa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Klien kami mengaku di siksa saat dilakukan pemeriksaan dan dipaksa untuk mengaku," ujarnya di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
Atas hal itulah dirinya berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan permohonan untuk sidang terbuka. Khususnya saat memintai keterangan terdakwa.
"Kita memahami bahwa anak dibawah umur tidak bisa menjalani sidang terbuka, namun untuk terdakwa saya kira bisa, agar masyarakat mengetahui kejanggalan yang ada," ujarnya.
Patra M Zein, salah satu Tim Advokasi Pencegahan Peradilan Sesat (Tapas) yang juga kuasa hukum Agun Iskandar mengatakan, peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di JIS tersebut menurutnya penuh rekayasa.
Pasalnya dari hasil visum yang dikeluarkan RSCM diketahui tidak ada luka maupun bekas luka di lubang pelepasan (dubur) korban. Namun kenyataannya kasus ini terus berjalan.
Lebih lanjut Patra mengatakan, bahwa terdakwa sudah melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi tidak ditanggapi. Tidak hanya itu dugaan rekayasa kasus juga terjadi dengan adanya unsur paksaan terhadap terdakwa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Klien kami mengaku di siksa saat dilakukan pemeriksaan dan dipaksa untuk mengaku," ujarnya di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
Atas hal itulah dirinya berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan permohonan untuk sidang terbuka. Khususnya saat memintai keterangan terdakwa.
"Kita memahami bahwa anak dibawah umur tidak bisa menjalani sidang terbuka, namun untuk terdakwa saya kira bisa, agar masyarakat mengetahui kejanggalan yang ada," ujarnya.
(ysw)