Tipu Warga, Mayor Gadungan Ditangkap
A
A
A
TANGERANG - Oknum TNI gadungan berpangkat mayor diringkus petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang diketahui berinisial HS (48), asal Lampung yang tinggal di Jalan Gurame No 53 RT 05/07, Kelurahan Karyuringin, Kota Bekasi Timur ini diduga telah melakukan aksi penipuan kepengurusan sertifikat tanah milik warga setempat.
Informasi yang dihimpun, pelaku telah menipu Indah (47), warga Kebon Kecap RT 01/02, Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, pelaku yang menggunakan pakaian seragam dinas TNI AD berpangkat mayor, memberitahukan kepada korban, bahwa sertifikat tanahnya telah diblokir pihak BPN.
Kemudian, dirinya mengklaim bisa membantu membuka blokir tersebut dengan biaya sebesar Rp 5 juta serta fasilitas pinjaman mobil untuk transportasi dalam kepengurusannya.
"Karena percaya pelaku adalah anggota TNI, maka korban langsung memberikan uang tersebut dan mobil Etios," ujar AKP Endang S, Kapolsek Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/8/2014).
Korban yang curiga dan merasa tertipu itu, terang Kapolsek, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi yang dibantu oleh pihak Koramil Teluk Naga, berhasil meringkus pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku bukan anggota TNI alias gadungan," tukasnya.
Pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun serta pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
Pelaku yang diketahui berinisial HS (48), asal Lampung yang tinggal di Jalan Gurame No 53 RT 05/07, Kelurahan Karyuringin, Kota Bekasi Timur ini diduga telah melakukan aksi penipuan kepengurusan sertifikat tanah milik warga setempat.
Informasi yang dihimpun, pelaku telah menipu Indah (47), warga Kebon Kecap RT 01/02, Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, pelaku yang menggunakan pakaian seragam dinas TNI AD berpangkat mayor, memberitahukan kepada korban, bahwa sertifikat tanahnya telah diblokir pihak BPN.
Kemudian, dirinya mengklaim bisa membantu membuka blokir tersebut dengan biaya sebesar Rp 5 juta serta fasilitas pinjaman mobil untuk transportasi dalam kepengurusannya.
"Karena percaya pelaku adalah anggota TNI, maka korban langsung memberikan uang tersebut dan mobil Etios," ujar AKP Endang S, Kapolsek Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/8/2014).
Korban yang curiga dan merasa tertipu itu, terang Kapolsek, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi yang dibantu oleh pihak Koramil Teluk Naga, berhasil meringkus pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku bukan anggota TNI alias gadungan," tukasnya.
Pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun serta pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
(ysw)