Gadaikan Mobil Rental, MN Ditangkap Polisi di Bogor
A
A
A
TANGERANG - Jajaran Reskrim Polsek Kelapa Dua menangkap MN (48), pelaku pengelapan mobil Daihatsu Xenia yang hampir satu tahun buron. Pelaku ditangkap di kediaman kerabatnya di Perumahan Bogor Raya Permai blok FK 2 no.17, Kelurahan Bogor, Kecamatan Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gatot Hendro mengatakan, awalnya pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol B 1461 VFE kepada Semi Utomo (36), dengan biaya sewa Rp4.500.000 per bulannya.
Namun, hingga waktu yang ditentukan telah selesai, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut, melainkan menggadaikannya pada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan ke orang lain sebesar Rp30.000.000 tanpa sepengatahuan pemilik mobil melalui perantara tukang ojek. Dari sanalah kami telusuri hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/8/2014).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian sewa kendaraan dan satu buah kunci kontak mobil Daihatsu Xenia. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas atas tahun penjara.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gatot Hendro mengatakan, awalnya pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol B 1461 VFE kepada Semi Utomo (36), dengan biaya sewa Rp4.500.000 per bulannya.
Namun, hingga waktu yang ditentukan telah selesai, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut, melainkan menggadaikannya pada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan ke orang lain sebesar Rp30.000.000 tanpa sepengatahuan pemilik mobil melalui perantara tukang ojek. Dari sanalah kami telusuri hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/8/2014).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian sewa kendaraan dan satu buah kunci kontak mobil Daihatsu Xenia. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas atas tahun penjara.
(mhd)