Dijerat Pasal Berlapis, Hafitd dan Assyifa tertunduk
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) mahasiswa Universitas Bunda Mulia (UBM), majelis hakim mmebacakan tuntutan terhadap terdakwa Hafitd dan Assyifa.
Dijerat pasal berlapis, kedua terdakwa hanya tertunduk mendengar dakwaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam sidang perdana ini hanya berlangsung sekitar satu jam. Ketua MAjelis Hakim PN Jakpus, Absoro membuka sidang sekitar pukul 15.00 dan menutupnya pukul 16.00 wib.
Dalam dakwaan yang dibacakan Absoro, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dijerat pasal berlapis.
Absoro, selaku Hakim Ketua menjelaskan bahwa terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun, maksimal hukuman mati. Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan maksimal hukuman 15 tahun. Pasal 353 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kedua terdakwa dikenai pasal 340 KUHP Juncto. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 dan 353 KUHP," katanya di PN Jakpus, Selasa (19/8/2014).
Karena kedua terdakwa tidak di dampingi oleh kuasa hukum, akhirnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa 26 Agustus 2014 mendatang.
Dijerat pasal berlapis, kedua terdakwa hanya tertunduk mendengar dakwaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam sidang perdana ini hanya berlangsung sekitar satu jam. Ketua MAjelis Hakim PN Jakpus, Absoro membuka sidang sekitar pukul 15.00 dan menutupnya pukul 16.00 wib.
Dalam dakwaan yang dibacakan Absoro, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dijerat pasal berlapis.
Absoro, selaku Hakim Ketua menjelaskan bahwa terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun, maksimal hukuman mati. Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan maksimal hukuman 15 tahun. Pasal 353 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kedua terdakwa dikenai pasal 340 KUHP Juncto. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 dan 353 KUHP," katanya di PN Jakpus, Selasa (19/8/2014).
Karena kedua terdakwa tidak di dampingi oleh kuasa hukum, akhirnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa 26 Agustus 2014 mendatang.
(ysw)