Angkutan Umum Tidak Berizin Sulit Ditindak

Selasa, 19 Agustus 2014 - 14:48 WIB
Angkutan Umum Tidak...
Angkutan Umum Tidak Berizin Sulit Ditindak
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI kesulitan menindak angkutan umum tidak berizin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, M Akbar mengatakan, kesulitan yang dialami ialah karena angkutan umum tersebut tidak menggunakan pelat nomor warna kuning.

Selain itu tidak ada ciri-ciri kendraan lainnya. "Umumnya mobil angkutan liar itu sama seperti mobil pribadi. Kita harus main kucing-kucingan menindaknya," ujar M Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Angkutan umum liar itu termasuk dengan salah satu perusahaan taki U. Hingga kini angkutan ekslusif itu beroperasi layaknya kendaraan pribadi dan memungut tarif angkutan pada penumpangnya.

Taksi ini diketahui Akbar belum memiliki surat izin operasional dan izin pelayanan angkutan umum.

Pihaknya mengaku telah memanggil pihak perusahaan tersebut untuk mengurus kelengkapan administrasi izin operasional angkutan umum.

"Saya belum tahu apakah undangan yang dikirim itu telah sampai atau belum," tukas mantan kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat itu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7697 seconds (0.1#10.140)