Pembunuh Ade Sara Jalani Sidang Perdana Siang Ini
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) akan digelar di PN Jakarta Pusat, siang ini.
Sidang perdana ini akan mengangendakan dakwaan dari JPU untuk dua tersangka pembunuhan sadis yakni Ahmad Imam Al Hafitd (19) bersama pacarnya Assyifa Ramadhani (19).
"Iya hari ini memang Hafidt dijadwalkan mengikuti sidang. Siang ini adalah sidang perdana dengan pembacaan dakwaan," kata pengacara Hafidt, Hendrayanto saat dihubungi Sindonews, Selasa (19/8/2014).
Hendrayanto menuturkan, sidang keduanya digelar terpisah. Hal itu pun dibenarkan oleh pengacara Assyifa, M Syafrie Noer. "Syifa enggak ada jadwal sidang ya hari ini," katanya.
Hafitd dan Syifa menjadi terdakwa pembunuh Ade Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Diketahui, Ade ditemukan tak bernyawa di Tol Bintara, kilometer 41, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2014) lalu.
Keduanya melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga korban meninggal di monil KIA Visto bernomor polisi B 8328 JO milik Hafidt.
Adapun barang bukti berupa alat kejut listrik yang digunakan untuk melemaskan Ade Sara sebelum meninggal serta mobil tempat kejadian perkara menjadi barang bukti yang menguatkan di persidangan.
Sidang perdana ini akan mengangendakan dakwaan dari JPU untuk dua tersangka pembunuhan sadis yakni Ahmad Imam Al Hafitd (19) bersama pacarnya Assyifa Ramadhani (19).
"Iya hari ini memang Hafidt dijadwalkan mengikuti sidang. Siang ini adalah sidang perdana dengan pembacaan dakwaan," kata pengacara Hafidt, Hendrayanto saat dihubungi Sindonews, Selasa (19/8/2014).
Hendrayanto menuturkan, sidang keduanya digelar terpisah. Hal itu pun dibenarkan oleh pengacara Assyifa, M Syafrie Noer. "Syifa enggak ada jadwal sidang ya hari ini," katanya.
Hafitd dan Syifa menjadi terdakwa pembunuh Ade Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Diketahui, Ade ditemukan tak bernyawa di Tol Bintara, kilometer 41, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2014) lalu.
Keduanya melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga korban meninggal di monil KIA Visto bernomor polisi B 8328 JO milik Hafidt.
Adapun barang bukti berupa alat kejut listrik yang digunakan untuk melemaskan Ade Sara sebelum meninggal serta mobil tempat kejadian perkara menjadi barang bukti yang menguatkan di persidangan.
(whb)