Pabrik Jamu Ilegal Digerebek BPOM

Senin, 18 Agustus 2014 - 17:01 WIB
Pabrik Jamu Ilegal Digerebek BPOM
Pabrik Jamu Ilegal Digerebek BPOM
A A A
TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Mabes Polri menggerebek pabrik obat dan jamu ilegal di Tangerang.

Dalam penggerebekan di pabrik yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 26 No.36, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini ditemukan beberapa produk jamu dan obat-obatan yang tidak sesuai dan berbahaya bagi yang mengkonsumsinya.

Tidak hanya itu pihak BPOM dan Mabes juga menilai lokasi yang dijadikan pabrik juga sangat tidak layak untuk memproduksi obat dan jamu.

"Kita sita 39 item,yang terdiri dari 36 obat tradisional ,3 pangan tradisional palsu dan ilegal dalam kandungan obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya apa bila dikonsumsi oleh manusia," kata Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswandi kepada wartawan di lokasi, Senin (18/8/2014) siang.

Hendri menambahkan,perusahaan tersebut sebenarnya sudah dicabut izinnya dan nomor BPOM-nya.

Akan tetapi ternyata pengelola bandel dan tetap memasarkan seluruh hasil produksinya keseluruh wilayah di Indonesia.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0000 seconds (0.1#10.140)