Lagi, Ahok Copot Jabatan Pejabat Nakal
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali mencopot oknum pegawai negeri sipil (PNS) eselon III.
Kali ini ada dua oknum dari lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta yang harus pergi meninggalkan kursi empuknya.
"Dua orang itu eselon III dan sudah dicopot jabatannya menjadi staf. Mereka diduga terlibat permainan dalam proyek," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Museum Fatahilah, Minggu (17/8/2014).
Ahok menyadari kinerja birokrasi Pemprov DKI Jakarta masih buruk. Sehingga masih ada oknum PNS tetap bermain nakal dan berujung pada penanggalan jabatan.
Untuk perbaikan birokrasi itu akan terus dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, wilayah kota dan kabupaten, dinas teknis maupun jajaran di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menindak tegas empat oknum PNS di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta dengan sanksi dari pejabat eselon menjadi staf biasa dan pegawai honorer dipecat.
Semua itu merupakan hasil dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini ada dua oknum dari lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta yang harus pergi meninggalkan kursi empuknya.
"Dua orang itu eselon III dan sudah dicopot jabatannya menjadi staf. Mereka diduga terlibat permainan dalam proyek," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Museum Fatahilah, Minggu (17/8/2014).
Ahok menyadari kinerja birokrasi Pemprov DKI Jakarta masih buruk. Sehingga masih ada oknum PNS tetap bermain nakal dan berujung pada penanggalan jabatan.
Untuk perbaikan birokrasi itu akan terus dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, wilayah kota dan kabupaten, dinas teknis maupun jajaran di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menindak tegas empat oknum PNS di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta dengan sanksi dari pejabat eselon menjadi staf biasa dan pegawai honorer dipecat.
Semua itu merupakan hasil dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(whb)