Kontrak Gedung, Ratusan Mahasiswa Saint Mary Kuliah Lagi

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 17:59 WIB
Kontrak Gedung, Ratusan...
Kontrak Gedung, Ratusan Mahasiswa Saint Mary Kuliah Lagi
A A A
JAKARTA - Sedikitnya, 337 mahasiswa Saint Mary bisa kembali melanjutkan pedidikan setelah gedung mereka yang berada di Jalan A M Sangaji, Petojo Hilir, Gambir, Jakarta Pusat dikosongkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Ketua Pembina Yayasan Saint Marry M Hanafi, pihaknya saat ini telah menyewa sebuah gedung di Jalan Hasyim Azhari No. 52-54, Gambir, Jakarta Pusat. Nantinya mahasiswa yang sebelumnya terbengkalai bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajar di gedung tersebut.

Hanafi mengatakan, gedung tersebut mampu menampung mahasiswa hingga 5.000 mahasiswa. Hal ini dapat berjalan setelah kepemilikan Saint Mary yang sebelumnya dipegang oleh Hercules kini dialihkan ke PT GSM Konsep Internasional.

"Mahasiswa sudah bisa melanjutkan kuliah mereka mulai (15 Agustus). Dan memang sekarang Kampus Saint Mary tidak dipegang oleh Hercules lagi, sejak (26 Mei) secara legal," ucap Hanafi di dalam acara konfrensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Sambung Hanafi, ke depannya aspek soft-skill akan terus dikembangkan sehingga menjadi keunggulan utama bagi lulusan Saint Mary. Nantinya Saint Mary diharapkan menjadi kampus yang terbuka, menerima mahasiswa dari berbagai latar belakang agama, sosial, budaya dan ekonomi.

"Kami juga menganggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk kebutuhan perkuliahan. Nantinya fasilitas praktik atau laboratorium komPuter, sekretaris, bahasa, perhotelan, dan Travel telah disiapkan," tungkasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Saint Marry Erijanto Djajasudarma mengatakan, pihaknya menyayangkan, beberapa dokumen yang dimiliki oleh Saint Mary hilang. Hal ini terjadi ketika PN Jakarta Pusat melakukan pengosongan gedung, banyak beberapa berkas mahasiswa yang ditempatkan tidak pada tempatnya.

"Memang sih ada beberapa data dokumen keuangan, mahasiswa hilang. Tapi itu semua sudah dapat teratasi, dan kita tidak terlalu mempermasalahkan walaupun pihak Saint Mary cukup dirugikan oleh PN Jakarta Pusat," tutupnya.

Seperti diketahui, Kampus Saint Marry yang berada di Jalan AM Sangaji di eksekusi pihak PN Jakarta Pusat, lantaran bangunan tersebut dinilai bersengketa, akibatnya ratusan mahasiswa tidak bisa melanjutkan proses perkuliahannya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)