Polisi Bekuk Pembunuh Bos Warnet di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Jajaran Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota berhasil membekuk pembunuh bos warnet Javanet yakni Maryanto (40). Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, pelakunya adalah ABD dan tertangkap di Kampung Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Kami tangkap barusan sekitar pukul 15.00 WIB, di tempat persembunyianya," kata Ujang kepada wartawan di Bekasi, Jumat (15/8/2014).
Untuk motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni mengincar uang milik korban sebanyak Rp5 juta. Sebelumnya, antara korban dan tersangka sudah saling kenal. sebab, tersangka merupakan pelanggan warnet korban.
Menurut Ujang, tersangka saat ini dalam perjalanan ke Mapolresta Bekasi Kota untuk menjalani penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 KUHP tentang perampokan.
Karena itu, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Sementara untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya akan segera memeriksa pelaku. "Ditangkap, lalu pelaku mengakui perbuatanya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Maryono ditemukan tewas di sebuah kamar di Warnet Javanet di Jalan Raya Duku Zambrud, Perumahan Dukuh Zamrud RW 06 RW 10, Blok.U 16, No. 120, Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Kamis (14/8).
Jenazah Korban ditemukan pertama kali oleh seorang karyawannya bernama Gilang Faturahman. Ketika itu, saksi masuk membuka pintu pagar yang tidak terkunci. Kemudian saksi menemukan korban dalam posisi terbaring terlentang di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, pelakunya adalah ABD dan tertangkap di Kampung Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Kami tangkap barusan sekitar pukul 15.00 WIB, di tempat persembunyianya," kata Ujang kepada wartawan di Bekasi, Jumat (15/8/2014).
Untuk motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni mengincar uang milik korban sebanyak Rp5 juta. Sebelumnya, antara korban dan tersangka sudah saling kenal. sebab, tersangka merupakan pelanggan warnet korban.
Menurut Ujang, tersangka saat ini dalam perjalanan ke Mapolresta Bekasi Kota untuk menjalani penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 KUHP tentang perampokan.
Karena itu, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Sementara untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya akan segera memeriksa pelaku. "Ditangkap, lalu pelaku mengakui perbuatanya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Maryono ditemukan tewas di sebuah kamar di Warnet Javanet di Jalan Raya Duku Zambrud, Perumahan Dukuh Zamrud RW 06 RW 10, Blok.U 16, No. 120, Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Kamis (14/8).
Jenazah Korban ditemukan pertama kali oleh seorang karyawannya bernama Gilang Faturahman. Ketika itu, saksi masuk membuka pintu pagar yang tidak terkunci. Kemudian saksi menemukan korban dalam posisi terbaring terlentang di dalam kamar.
(mhd)