866 Kilogram Ganja Dimusnahkan di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang, memusnahkan 866,731 kilogram ganja kering. Pemusnahan dilakukan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Kota Tangsel, hari ini.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Tigaraksa, Rustandi Gusti Wiria mengatakan, ganja seberat 866 kilogram itu didapatkan atas perkara pidana Antonius Engkos alias Anton.
"Anton ini tangkapan Polsek Pamulang dan sudah divonis seumur hidup pada 26 Mei kemarin," ungkapnya di lokasi pemusnahan ganja, Kamis (14/8/2014).
Tidak hanya ganja, kata dia, pihaknya juga memusnahkan sabu seberat 13,889 gram, serta 120 butir ekstasi. Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, paling berat 1,5 gram dijatuhkan pada terpidana Paisal bin Abdul Rohim.
Rustandi mengatakan, barang bukti ini berhasil dikumpulkan sejak kurun enam bulan.
"Ini sudah kami terima dari bulan dua atau Februari. Berarti sudah enam bulan lamanya hasil dari persidangan," ungkapnya.
Sehingga total, kata dia, ada 222 perkara penyalahgunaan narkotika yang barang bukti yang dimusnahkan Kejari Tigaraksa. Dengan terpidana lebih dari 222 orang, sebab satu perkara bisa mengadili lebih dari dua atau tiga orang.
"Banyak, bisa lebih dari jumlah perkaranya. Semua sudah diputus masa hukumnya, barulah kita musnahkan barang buktinya," ujarnya.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Tigaraksa, Rustandi Gusti Wiria mengatakan, ganja seberat 866 kilogram itu didapatkan atas perkara pidana Antonius Engkos alias Anton.
"Anton ini tangkapan Polsek Pamulang dan sudah divonis seumur hidup pada 26 Mei kemarin," ungkapnya di lokasi pemusnahan ganja, Kamis (14/8/2014).
Tidak hanya ganja, kata dia, pihaknya juga memusnahkan sabu seberat 13,889 gram, serta 120 butir ekstasi. Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, paling berat 1,5 gram dijatuhkan pada terpidana Paisal bin Abdul Rohim.
Rustandi mengatakan, barang bukti ini berhasil dikumpulkan sejak kurun enam bulan.
"Ini sudah kami terima dari bulan dua atau Februari. Berarti sudah enam bulan lamanya hasil dari persidangan," ungkapnya.
Sehingga total, kata dia, ada 222 perkara penyalahgunaan narkotika yang barang bukti yang dimusnahkan Kejari Tigaraksa. Dengan terpidana lebih dari 222 orang, sebab satu perkara bisa mengadili lebih dari dua atau tiga orang.
"Banyak, bisa lebih dari jumlah perkaranya. Semua sudah diputus masa hukumnya, barulah kita musnahkan barang buktinya," ujarnya.
(mhd)