Bebas dari Nusakambangan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Andi Hustandi alias Andi Kebi (39) kembali ditangkap karena mengedarkan sabu.
Andi Kebi ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka disita narkotika jenis Shabu seberat 0,44 gram dan bong alat hisab sabu berikut cangklong. Guna proses lebih lanjut, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Senen.
"Saya baru bebas dari Nusa Kambangan pada bulan Febuari 2014 kemarin," akunya dihadapan polisi.
Kapolsek Senen Kompol Kartono yang didampingi Kanit Narkoba Ipda Haryadi Prabowo mengungkapkan, saat ditangkap pelaku hendak menjual shabu tersebut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kasus akan kita kembangkan. Pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Andi Kebi ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka disita narkotika jenis Shabu seberat 0,44 gram dan bong alat hisab sabu berikut cangklong. Guna proses lebih lanjut, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Senen.
"Saya baru bebas dari Nusa Kambangan pada bulan Febuari 2014 kemarin," akunya dihadapan polisi.
Kapolsek Senen Kompol Kartono yang didampingi Kanit Narkoba Ipda Haryadi Prabowo mengungkapkan, saat ditangkap pelaku hendak menjual shabu tersebut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kasus akan kita kembangkan. Pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
(ysw)