Ayah Pelempar Anaknya Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Agustus 2014 - 21:05 WIB
Ayah Pelempar Anaknya...
Ayah Pelempar Anaknya Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - BF ayah yang tega melempar anak kandungnya hingga menderita patah tulang terancam hukuman penjara 5 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat AKP Slamet mengungkapkan, bila terbukti melakukan unsur kesengajaan, maka BF terancam dijerat Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam Pasal 80, pelaku ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Slamet kepada Sindonews, di Polres Jakarta Barat, Rabu (13/8/2014) siang.

Dia menjelaskan, pada Pasal 80 ayat 1 tertuang, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya dalam ayat 2, dalam anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"Pelaku bisa dijerat dengan ayat 2, lantaran sang anak menderita luka berat," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7116 seconds (0.1#10.140)