Ini Komentar MUI Soal Poliandri
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, poliandri hukumnya haram. Karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Poliandri itu satu perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki, sedangkan hukum Islam itu monogami (memiliki satu pasangan)," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak saat dihubungi Sindonews, Selasa 12 Agustus 2014.
Rojak melanjutkan, monogami itu juga sudah diatur dalam Undang-undang perkawinan pada Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
"Hal ini juga bertepatan dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang pernikahan tersebut, kata dia, bentuk poliandri hukumnya haram.
"Jadi, atas dasar apapun yang namanya poliandri itu sangat haram, kecuali bagi free sex atau hedonis," tutupnya.
"Poliandri itu satu perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki, sedangkan hukum Islam itu monogami (memiliki satu pasangan)," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak saat dihubungi Sindonews, Selasa 12 Agustus 2014.
Rojak melanjutkan, monogami itu juga sudah diatur dalam Undang-undang perkawinan pada Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
"Hal ini juga bertepatan dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang pernikahan tersebut, kata dia, bentuk poliandri hukumnya haram.
"Jadi, atas dasar apapun yang namanya poliandri itu sangat haram, kecuali bagi free sex atau hedonis," tutupnya.
(mhd)