Ada Transaksi Mencurigakan, DKI Sorot 4 SKPD
A
A
A
JAKARTA - Pejabat dan staf di empat lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diwajibkan melaporkan harta kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, para staf dan petugas di empat SKPD wajib melaporkan harta kekayaan mereka untuk menghindari praktik korupsi.
"Mereka akan kita awasi agar tidak lagi main lagi di lapangan," ujar Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Selasa (12/8/2014).
Keempat SKPD dimaksud, Dinas Pelayanan Pajak, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Alat kontrol itu dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelum kontrol itu dilaksanakan nantinya seluruh staf dan pejabatnya di DPP, Inspektorat, ULP dan BPKD diwajibkan melaporkan harta dan kekayaannya ke LHKPN.
"Dari sana akan terlihat kemana saja uang yang dimiliki orang DKI dibelanjakan," tandas Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, para staf dan petugas di empat SKPD wajib melaporkan harta kekayaan mereka untuk menghindari praktik korupsi.
"Mereka akan kita awasi agar tidak lagi main lagi di lapangan," ujar Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Selasa (12/8/2014).
Keempat SKPD dimaksud, Dinas Pelayanan Pajak, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Alat kontrol itu dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelum kontrol itu dilaksanakan nantinya seluruh staf dan pejabatnya di DPP, Inspektorat, ULP dan BPKD diwajibkan melaporkan harta dan kekayaannya ke LHKPN.
"Dari sana akan terlihat kemana saja uang yang dimiliki orang DKI dibelanjakan," tandas Ahok.
(ysw)