Mantan Kepala KUA Cikupa: Pernikahan Tersebut Sah

Selasa, 12 Agustus 2014 - 10:33 WIB
Mantan Kepala KUA Cikupa:...
Mantan Kepala KUA Cikupa: Pernikahan Tersebut Sah
A A A
TANGERANG - Kasus poliandri yang terjadi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang membuat heboh. Mantan Kepala KUA Cikupa sendiri mengakui kalau pernikahan tersebut sah.

Mantan Kepala KUA Kecamatan Cikupa, Hariri mengaku, kalau dalam proses pernikahan antara Usliah dengan HS sudah dilengkapi berkas yang asli.

"Memang, waktu mengajukan permohonan nikah mereka menggunakan surat keterangan sebagai janda ditinggal mati," katanya, Senin 11 Agustus 2014.

Berdasarkan surat-surat tersebut, Hariri menilai kalau secara hukum pernikahan itu sah, dan tidak bisa ditarik kembali.

"Kecuali suaminya menuntut ke pengadilan agama, nanti pengadilan agama yang memutuskan dan menggugurkan pernikahan tersebut," tandasnya.

Hariri juga berkilah, mengenai surat keterangan janda ditinggal mati tersebut bukan kesalahan dari pihak KUA. Dirinya malah menyalahkan pihak kelurahan yang mengeluarkan surat tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8645 seconds (0.1#10.140)