Warga Depok Banyak yang Belum Paham Proses Pengajuan IMB

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 11:26 WIB
Warga Depok Banyak yang...
Warga Depok Banyak yang Belum Paham Proses Pengajuan IMB
A A A
DEPOK - Masyarakat Kota Depok ternyata masih banyak yang belum memahami prosedur pengurusan ijin menderikan bangunan (IMB).

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Depok Sri Utomo mengatakan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang pengurusan IMB.

"Misalnya untuk pengajuan IMB rumah pribadi, pemilik harus menyertakan IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang). Sedangkan untuk bisnis, selain mengajukan IPR pemilik usaha harus menyertakan pula site plan dan syarat-syarat lain seperti pile banjir dan lain sebagainya," kata Sri.

Sri mengungkapkan, banyak masyarakat Depok yang mengeluhkan lamanya proses pembuatan IMB. Kebanyakan, ketika dilakukan pengecekan lapangan, banyak yang terkendala dalam pembuatan IMB yang disebabkan sengketa sertifikat kepemilikan. Sehingga proses pengurusan ijin pun terhambat. "Apalagi jika tanahnya sengketa, kalau demikian silahkan diurus terlebih dahulu di pengadilan," paparnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)