50 Anggota DPRD Kota Bekasi Diminta Segera Kembalikan Mobil Dinas
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi meminta kepada seluruh anggota DPRD periode 2009-2014 untuk segera mengembalikan kendaraan dinas sebelum dilantik.
Rencananya pelantikan anggota DPRD terpilihan periode 2014-2019, dilakukan pada Senin (11/8) mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, kendaraan dinas milik anggota dewan periode lama harus segera dikembalikan. Saat ini, terhitung ada 50 unit mobil dinas.
"Karena sifatnya pinjam pakai, dan harus segera dikembalikan kepada pemerintah sebelum anggota dewan baru dilantik," ujar Yayan, Jumat (8/8/2014) di Kantor Pemkot Bekasi. Hingga saat ini, belum ada mobil dinas tersebut yang dikembalikan kepada pemerintah.
Mobil dinas anggota dewan itu diantaranya, Toyota Alphard untuk ketua DPRD, Mitsubishi Pajero Sport untuk tiga wakil ketua, sedangkan pimpinan fraksi Toyota Kijang Innova, dan anggota DPRD biasa menggunakan Daihatsu Terios.
Menurut Yayan, semua kendaraan itu wajib dikembalikan, karena akan diberikan lagi kepada anggota DPRD baru periode 2014-2019. "Saat ini kami masih melakukan pendataan, dan meminta kepada 50 dewan lama," katanya.
Rencananya pelantikan anggota DPRD terpilihan periode 2014-2019, dilakukan pada Senin (11/8) mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, kendaraan dinas milik anggota dewan periode lama harus segera dikembalikan. Saat ini, terhitung ada 50 unit mobil dinas.
"Karena sifatnya pinjam pakai, dan harus segera dikembalikan kepada pemerintah sebelum anggota dewan baru dilantik," ujar Yayan, Jumat (8/8/2014) di Kantor Pemkot Bekasi. Hingga saat ini, belum ada mobil dinas tersebut yang dikembalikan kepada pemerintah.
Mobil dinas anggota dewan itu diantaranya, Toyota Alphard untuk ketua DPRD, Mitsubishi Pajero Sport untuk tiga wakil ketua, sedangkan pimpinan fraksi Toyota Kijang Innova, dan anggota DPRD biasa menggunakan Daihatsu Terios.
Menurut Yayan, semua kendaraan itu wajib dikembalikan, karena akan diberikan lagi kepada anggota DPRD baru periode 2014-2019. "Saat ini kami masih melakukan pendataan, dan meminta kepada 50 dewan lama," katanya.
(whb)