Sisir Bandara, 1.563 Taksi Gelap Ditilang
A
A
A
TANGERANG - Polres Bandara Soekarno -Hatta menilang sebanyak 1.563 taksi gelap yang terjaring dalam razia lalu lintas kawasan bandara tersebut. Jumlah itu merupakan hasil operasi sejak Juli 2013 hingga Juli 2014.
Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Zaenal Ahzab mengatakan, pihaknya melakukan razia kepada mobil pribadi berplat hitam yang digunakan sebagai taksi.
“Kebanyakan jenis mobilnya Avanza, APV dan Xenia. Ini melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas tentang penggunakan kendaraan yang bukan peruntukkanya," ujar Kompol Zaenal Ahzab, Kamis (7/8/2014).
Melihat jumlah tilang yang begitu banyak, diakui Zaenal keberadan taksi gelap ini memang tidak pernah habis. Meski kerap dirazia, mereka tidak pernah kapok. Dalam satu bulan terakhir saja, pihaknya telah menilang 260 unit taksi gelap.
"Memang taksi gelap ini sudah menjamur, tidak pernah habis," katanya.
Dijelaskan Zaenal, penyebab banyaknya taksi gelap di bandara ini adalah minimnya sanki hukum. Denda tilang untuk taksi gelap berdasarkan pasal 308 maksimal sekitar Rp250 ribu. Selain itu, terbatasnya personel yang harus mengawasi tiga terminal.
"Taksi gelap tidak ada tarif standar, kalau ditilang, mereka meminta tarif lebih besar kepada penumpang, jadi bisa mengganti biaya tilangnya," paparnya.
Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Zaenal Ahzab mengatakan, pihaknya melakukan razia kepada mobil pribadi berplat hitam yang digunakan sebagai taksi.
“Kebanyakan jenis mobilnya Avanza, APV dan Xenia. Ini melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas tentang penggunakan kendaraan yang bukan peruntukkanya," ujar Kompol Zaenal Ahzab, Kamis (7/8/2014).
Melihat jumlah tilang yang begitu banyak, diakui Zaenal keberadan taksi gelap ini memang tidak pernah habis. Meski kerap dirazia, mereka tidak pernah kapok. Dalam satu bulan terakhir saja, pihaknya telah menilang 260 unit taksi gelap.
"Memang taksi gelap ini sudah menjamur, tidak pernah habis," katanya.
Dijelaskan Zaenal, penyebab banyaknya taksi gelap di bandara ini adalah minimnya sanki hukum. Denda tilang untuk taksi gelap berdasarkan pasal 308 maksimal sekitar Rp250 ribu. Selain itu, terbatasnya personel yang harus mengawasi tiga terminal.
"Taksi gelap tidak ada tarif standar, kalau ditilang, mereka meminta tarif lebih besar kepada penumpang, jadi bisa mengganti biaya tilangnya," paparnya.
(ysw)