Ibu Muda Ini Raup Rp168 Miliar dari Hasil Tipu-tipu
A
A
A
BOGOR - Seorang ibu muda menipu puluhan orang dengan modus investasi bisnis kendaraan sepeda motor. Uang Rp168 miliar pun berhasil diraup pelaku.
Adalah Suhernawati, 34, warga Desa Pasir Eurih, Tamansari, Kabupaten Bogor, pelaku penipuan yang kini dilaporkan puluhan korbannya ke Polres Bogor Kota. Suhernawati diduga telah melakukan penipuan terhadap rekan-rekan bisnisnya yang telah menanamkan modal untuk pengembangan investasi penjualan sepeda motor.
Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialami para korban mencapai Rp168 miliar. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengajak para korban dalam usaha pendanaan penjualan sepeda motor besar (di atas 500 cc) berbagai merek.
"Tersangka menjanjikan keuntungan dari setiap unit sepeda motor yang sudah laku dipesan berkisar Rp4-7 juta dalam waktu 12 hingga 15 hari," jelas Sasongko di Polres Bogor Kota, Rabu (6/8/2014).
Namun dalam waktu yang sudah ditentukan dan dijanjikan tersangka tidak bisa menepati janjinya kepada para korban. Lebih lanjut ia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tidak bisa menunjukan bukti usaha pengadaan kendaraan sepeda motor yang dijalaninya selama lebih dari 5 tahun itu.
"Surat-surat kerjasama dengan perusahaan pembiayaan (leasing) juga palsu. Surat-surat tersebut digunakan tersangka untuk menyakinkan para korban," ungkapnya.
Adalah Suhernawati, 34, warga Desa Pasir Eurih, Tamansari, Kabupaten Bogor, pelaku penipuan yang kini dilaporkan puluhan korbannya ke Polres Bogor Kota. Suhernawati diduga telah melakukan penipuan terhadap rekan-rekan bisnisnya yang telah menanamkan modal untuk pengembangan investasi penjualan sepeda motor.
Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialami para korban mencapai Rp168 miliar. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengajak para korban dalam usaha pendanaan penjualan sepeda motor besar (di atas 500 cc) berbagai merek.
"Tersangka menjanjikan keuntungan dari setiap unit sepeda motor yang sudah laku dipesan berkisar Rp4-7 juta dalam waktu 12 hingga 15 hari," jelas Sasongko di Polres Bogor Kota, Rabu (6/8/2014).
Namun dalam waktu yang sudah ditentukan dan dijanjikan tersangka tidak bisa menepati janjinya kepada para korban. Lebih lanjut ia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tidak bisa menunjukan bukti usaha pengadaan kendaraan sepeda motor yang dijalaninya selama lebih dari 5 tahun itu.
"Surat-surat kerjasama dengan perusahaan pembiayaan (leasing) juga palsu. Surat-surat tersebut digunakan tersangka untuk menyakinkan para korban," ungkapnya.
(whb)