DKI Siapkan Perda Retribusi Derek Mobil
A
A
A
JAKARTA - Untuk lebih membuat efek jera kepada pengendara yang parkir sembarangan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi derek mobil dan jaring sepeda motor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan, pihaknya tengah merancang ranpreda untuk memungut biaya jasa penderekan mobil dan penjaringan sepeda motor yang berada di parkir liar.
"Dengan denda ini kita tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sidang di pengadilan tetap jalan bagi yang melanggar aturan. Sanksi atas ketertiban umum dapat ditindakan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakartan, Rabu (6/8/2014).
Besar denda tersebut Rp1 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk sepeda motor. Nantinya denda itu dibayarkan secara non tunai atau melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
"Kalau dibayar tunai takutnya ada main kongkalingkong dengan petugas," sebut mantan Bupati Belitung Timur itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan, pihaknya tengah merancang ranpreda untuk memungut biaya jasa penderekan mobil dan penjaringan sepeda motor yang berada di parkir liar.
"Dengan denda ini kita tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sidang di pengadilan tetap jalan bagi yang melanggar aturan. Sanksi atas ketertiban umum dapat ditindakan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakartan, Rabu (6/8/2014).
Besar denda tersebut Rp1 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk sepeda motor. Nantinya denda itu dibayarkan secara non tunai atau melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
"Kalau dibayar tunai takutnya ada main kongkalingkong dengan petugas," sebut mantan Bupati Belitung Timur itu.
(ysw)