Polisi Buru Adik Pemilik 1.000 Meter Persegi Ladang Ganja
A
A
A
BOGOR - BNK Bogor masih memburu DM adik kandung dari D yang ikut menanam ganja di lahan 1.000 meter persegi.
Kepala BNK Bogor Nugraha Setia Budhi menjelaskan, DM hingga saat ini masih dalam pencarian. "Dia sedang dalam pencarian, kakaknya bilang kerjanya sebagai tukang ojek," katanya.
Hingga saat ini BNK belum dapat memastikan kedua orang tersebut merupakan jaringan baru atau lama. Meski belum dilakukan penyelidikan, keduanya akan dijerat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111,113 dan 115 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP I Gusti Nyiman menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa ia bersama adiknya tersebut sudah bercocok tanam kurang lebih 5 tahun. Dalam setahun pelaku bisa dua hingga tiga kali masa panen. "100 pohon itu, bisa menyusut menjadi 10 kilogram ganja kering. Namun, pelaku bisa menanam lebih dari 100 pohon unuk sekali tanam," katanya.
Saat ini, BNN bersama kepolisian masih menyelidiki terkait peredaran jual-beli asal bibit ganja tersebut. Sekedar diketahui Badan Narkotika Kabupaten Bogor, Minggu (13/07/2014) lalu sempat menangkap dua pengedar satu ton ganja di KM 23, Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dilokasi tersebut petugas mengamankan ZND, 54, dan SPD, 31, ditemani UU, 35, satu ton ganja dari Aceh guna diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kepala BNK Bogor Nugraha Setia Budhi menjelaskan, DM hingga saat ini masih dalam pencarian. "Dia sedang dalam pencarian, kakaknya bilang kerjanya sebagai tukang ojek," katanya.
Hingga saat ini BNK belum dapat memastikan kedua orang tersebut merupakan jaringan baru atau lama. Meski belum dilakukan penyelidikan, keduanya akan dijerat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111,113 dan 115 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP I Gusti Nyiman menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa ia bersama adiknya tersebut sudah bercocok tanam kurang lebih 5 tahun. Dalam setahun pelaku bisa dua hingga tiga kali masa panen. "100 pohon itu, bisa menyusut menjadi 10 kilogram ganja kering. Namun, pelaku bisa menanam lebih dari 100 pohon unuk sekali tanam," katanya.
Saat ini, BNN bersama kepolisian masih menyelidiki terkait peredaran jual-beli asal bibit ganja tersebut. Sekedar diketahui Badan Narkotika Kabupaten Bogor, Minggu (13/07/2014) lalu sempat menangkap dua pengedar satu ton ganja di KM 23, Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dilokasi tersebut petugas mengamankan ZND, 54, dan SPD, 31, ditemani UU, 35, satu ton ganja dari Aceh guna diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
(whb)