Lima Siswa SMAN 3 Jakarta Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2014 - 15:23 WIB
Lima Siswa SMAN 3 Jakarta...
Lima Siswa SMAN 3 Jakarta Diserahkan ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas kelima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan siswa SMAN 3 Jakarta Selatan Arfiand Caesar Al Irhami, 16.

Arfian merupakan siswa kelas 1 di sekolah elite tersebut yang meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pecinta alam di daerah Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memastikan berkas kasus penganiayaan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. "Pemberitahuannya pada Kamis (24/7/2014) pagi, dan siangnya kami langsung limpahkan tersangka beserta barang buktinya," katanya.

Dia melanjutkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain. Rikwanto menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan kelima tersangka terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menewaskan dua orang dan melukai satu siswa.
"Kemarin kita fokus pengamanan pilpres, sekarang operasi ketupat. Mungkin habis Lebaran akan disimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak," ujarnya.

Soal penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi kewenangan kepolisian."Itu tanggung jawab jaksa selanjutnya, apakah ditahan atau tidak. Kita sudah tidak ada kewenangan lagi," tegasnya.
Kelima tersangka yaitu D, K, P, T dan A sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8036 seconds (0.1#10.140)