Jokowi Harus Kembali ke Balai Kota 23 Juli
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan masa cuti Joko Widodo (Jokowi) hanya sampai 22 Juli 2014. Sesuai jadwal, pada 23 Juli nanti, maka Jokowi harus kembali melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini dikarenakan pengajuan cuti mantan wali kota Solo ini kepada Presiden melalui Mendagri terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014 hingga KPU mengumumkan hasil Pilpres nanti yang berarti esok hari.
"Nah, berarti Pak Jokowi statusnya per tanggal 23 sudah menjadi gubernur kembali," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
Ahok melanjutkan Jokowi harus hadir dan menjalankan tugasnya sebagai gubernur karena masa cutinya sudah habis. Jika tidak, dirinya mengimbau Jokowi mengajukan cuti kembali ke Mendagri.
"Jadi setelah ada keputusan KPU, dia (Jokowi) harus balik (ke Balaikota), baru ngajuin (cuti kembali)," tukasnya.
Jokowi diminta mematuhi UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden. PP Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pejabat Daerah Untuk Kampanye.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah yang Dicalonkan Sebagai Presiden atau Wakil Presiden. "Kalau nggak, maka beliau dianggap lalai dan tidak kerja," tuturnya.
Hal ini dikarenakan pengajuan cuti mantan wali kota Solo ini kepada Presiden melalui Mendagri terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014 hingga KPU mengumumkan hasil Pilpres nanti yang berarti esok hari.
"Nah, berarti Pak Jokowi statusnya per tanggal 23 sudah menjadi gubernur kembali," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
Ahok melanjutkan Jokowi harus hadir dan menjalankan tugasnya sebagai gubernur karena masa cutinya sudah habis. Jika tidak, dirinya mengimbau Jokowi mengajukan cuti kembali ke Mendagri.
"Jadi setelah ada keputusan KPU, dia (Jokowi) harus balik (ke Balaikota), baru ngajuin (cuti kembali)," tukasnya.
Jokowi diminta mematuhi UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden. PP Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pejabat Daerah Untuk Kampanye.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah yang Dicalonkan Sebagai Presiden atau Wakil Presiden. "Kalau nggak, maka beliau dianggap lalai dan tidak kerja," tuturnya.
(whb)