PNS Tangsel Dilarang Mudik Bawa Mobil Dinas
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melarang jajaran SKPD-nya membawa kendaraan dinas untuk berangkat mudik.
Hal tersebut ditegaskan wanita nomor satu di Tangsel itu, seusai memimpin rapat pimpinan (Rapim) di Puspitek, Kecamatan Setu, Senin (21/7/2014).
"Ya, untuk kendaraan dinas, dilarang digunakan untuk mudik saat lebaran nanti," ujarnya.
Padahal tahun sebelumnya, Airin memperbolehkan pegawainya membawa kendaraan dinas, baik mobil ataupun motor berpelat merah. Namun, setelah Airin mempelajari, ternyata ada aturan yang melarang bagi para pegawai di jajarannya, untuk menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi.
"Walaupun sempat diawal terpikir oleh kami, untuk memperbolehkannya. Sebab ada kekhawatirkan semua kendaraan itu akan ditinggal mudik para SKPD," ujarnya. Terlebih, hingga saat ini, Kota Tangsel belum memiliki pul ataupun tempat parkir untuk menampung ratusan kendaraan dinas tersebut.
Hal tersebut ditegaskan wanita nomor satu di Tangsel itu, seusai memimpin rapat pimpinan (Rapim) di Puspitek, Kecamatan Setu, Senin (21/7/2014).
"Ya, untuk kendaraan dinas, dilarang digunakan untuk mudik saat lebaran nanti," ujarnya.
Padahal tahun sebelumnya, Airin memperbolehkan pegawainya membawa kendaraan dinas, baik mobil ataupun motor berpelat merah. Namun, setelah Airin mempelajari, ternyata ada aturan yang melarang bagi para pegawai di jajarannya, untuk menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi.
"Walaupun sempat diawal terpikir oleh kami, untuk memperbolehkannya. Sebab ada kekhawatirkan semua kendaraan itu akan ditinggal mudik para SKPD," ujarnya. Terlebih, hingga saat ini, Kota Tangsel belum memiliki pul ataupun tempat parkir untuk menampung ratusan kendaraan dinas tersebut.
(whb)