Gelar Sahur On The Road, Siap-siap Ditindak Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas para peserta sahur on the road yang masih marak dilakukan. Pasalnya, dalam satu minggu terakhir acara tersebut telah menelan korban luka dan menjadi penyebab tawuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, banyaknya terjadi kasus kecelakaan, maupun peristiwa kriminal, pihaknya akan menindak tegas pelaku Sahur on The Road. (Baca: Gelar Sahur On The Road, 2 Kelompok Motor Bentrok)
"Pada dasarnya Polisi tidak melarang kegiatan Sahur on the road, apalagi bila mereka melakukan konvoi, menutup jalan, kebut-kebutan, memprovokasi, kita akan tindak," katanya kepada wartawan, Senin (21/7/2014).
Dia melanjutkan, kegiatan sosial sebaiknya dilakukan dengan kerendahan hati, bukan dengan berlaku arogan di jalan. Terlebih pada dini hari, lalu lintas dalam kondiisi sangat lengang. (Baca: Gelar Sahur On The Road, Salman Ditusuk)
"Jadi selama tertib dan tidak melanggar hukum silahkan saja. Patuhilah rambu meskipun jalanan lengang," ujarnya.
Sementara untuk penertiban manusia gerobak, Rikwanto menjelaskan itu adalah kewenangan Pemprov DKI dalam hal ini Satpol PP DKI dan Dinas Sosial. (Baca: Jatuh Korban Jiwa, Polisi Larang Sahur on The Road)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, banyaknya terjadi kasus kecelakaan, maupun peristiwa kriminal, pihaknya akan menindak tegas pelaku Sahur on The Road. (Baca: Gelar Sahur On The Road, 2 Kelompok Motor Bentrok)
"Pada dasarnya Polisi tidak melarang kegiatan Sahur on the road, apalagi bila mereka melakukan konvoi, menutup jalan, kebut-kebutan, memprovokasi, kita akan tindak," katanya kepada wartawan, Senin (21/7/2014).
Dia melanjutkan, kegiatan sosial sebaiknya dilakukan dengan kerendahan hati, bukan dengan berlaku arogan di jalan. Terlebih pada dini hari, lalu lintas dalam kondiisi sangat lengang. (Baca: Gelar Sahur On The Road, Salman Ditusuk)
"Jadi selama tertib dan tidak melanggar hukum silahkan saja. Patuhilah rambu meskipun jalanan lengang," ujarnya.
Sementara untuk penertiban manusia gerobak, Rikwanto menjelaskan itu adalah kewenangan Pemprov DKI dalam hal ini Satpol PP DKI dan Dinas Sosial. (Baca: Jatuh Korban Jiwa, Polisi Larang Sahur on The Road)
(ysw)