Butuh Uang untuk Lebaran, Udin Bobol Rumah Tetangga
A
A
A
JAKARTA - Seorang lelaki ditangkap setelah membobol sebuah rumah di Jalan Sepat, Kebagusan, Jakarta Selatan pada Minggu (20/7/2014).
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desasa Furiyanto mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Hadi, 35, tinggal tidak jauh dari lokasi. Pelaku ditangkap setelah korban Udin Samsudin, 44, melaporkan kasus pencurian di rumah kontrakannya.
Dari keterangan saksi, aksi kejahatan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dan pihaknya baru mendapatkan laporan pukul 04.30 WIB. Modus pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban dengan diam-diam. "Saat masuk ke rumah, dia langsung ke kamar korban," katanya.
Namun, aksi pelaku ternyata diketahui oleh korban. Tetapi, korban tidak langsung menangkap melainkan mengikuti pelaku. Setelah mengetahui tempat tinggal tersangka, korban melapor ke anggota Pokdar Pasar Minggu yang dilanjutkan ke Polsek Pasar Minggu. "Mendapat laporan, tim buser kami langsung melakukan penggerebekan," jelasnya.
Awalnya pelaku menolak dituduh sebagai pencuri, namun saat petugas menemukan barang bukti atau hasil pencuriannya pelaku tidak bisa mengelak lagi. Setelah mendapatkan pengakuan, pelaku langsung ditahan di Polsek Pasar Minggu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sempat unit ponsel.
"Dia mencuri untuk kebutuhan Lebaran," tukasnya. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desasa Furiyanto mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Hadi, 35, tinggal tidak jauh dari lokasi. Pelaku ditangkap setelah korban Udin Samsudin, 44, melaporkan kasus pencurian di rumah kontrakannya.
Dari keterangan saksi, aksi kejahatan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dan pihaknya baru mendapatkan laporan pukul 04.30 WIB. Modus pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban dengan diam-diam. "Saat masuk ke rumah, dia langsung ke kamar korban," katanya.
Namun, aksi pelaku ternyata diketahui oleh korban. Tetapi, korban tidak langsung menangkap melainkan mengikuti pelaku. Setelah mengetahui tempat tinggal tersangka, korban melapor ke anggota Pokdar Pasar Minggu yang dilanjutkan ke Polsek Pasar Minggu. "Mendapat laporan, tim buser kami langsung melakukan penggerebekan," jelasnya.
Awalnya pelaku menolak dituduh sebagai pencuri, namun saat petugas menemukan barang bukti atau hasil pencuriannya pelaku tidak bisa mengelak lagi. Setelah mendapatkan pengakuan, pelaku langsung ditahan di Polsek Pasar Minggu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sempat unit ponsel.
"Dia mencuri untuk kebutuhan Lebaran," tukasnya. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(whb)