48% Warga Kota Bekasi Belum Punya Akta Kelahiran

Jum'at, 18 Juli 2014 - 21:57 WIB
48% Warga Kota Bekasi...
48% Warga Kota Bekasi Belum Punya Akta Kelahiran
A A A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 48% warganya belum memiliki akta kelahiran.

Penyebabnya, banyak warga yang belum memahami pentingnya nilai hukum akta kelahiran. Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Alexander Zurkarnaen mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan pentingnya membuat akte kelahiran di tiap kecamatan maupun kelurahan kota Bekasi. Namun, masih saja warga Bekasi enggan membuat akte kelahiran.

"Sebenarnya program 'jemput bola' sudah jalan, pelayanan bukan hanya di kecamatan, tetapi ke semua kelurahan yang ada di Kota Bekasi juga sudah dilakukan oleh kami," katanya.

Alex mengaku, akta kelahiran merupakan dokumen penting. Karena, akta kelahiran memiliki kekuatan hukum untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya. Bahkan, akta kelahiran itu berlaku internasional.

Disdukcapil Kota Bekasi, lanjut dia, mencatat baru sebanyak 52%, dari jumlah total penduduk sebanyak 2.212.345 jiwa, saja yang memiliki akte kelahiran."Artinya, masih ada sekitar 1.061.925 jiwa penduduk Kota Bekasi atau 48% yang belum memiliki akta kelahiran," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6795 seconds (0.1#10.140)