Berkas Perkara Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjuk Priok Segera Dilimpahkan

Jum'at, 18 Juli 2014 - 19:55 WIB
Berkas Perkara Kepala...
Berkas Perkara Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjuk Priok Segera Dilimpahkan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan akan segera melimpahkan kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok B Wijayanta DM.

"Secepatnya akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto. Dia melanjutkan, penyidik kepolisian masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dan kepabeanan.

Terkait rencana pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru menjelaskan hal itu belum diperlukan penyidik. Heru menyatakan penyidik akan tetap fokus melanjutkan kasus orang nomor satu di Bea Cukai Tanjung Priok itu hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Mengenai informasi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perwira menengah kepolisian itu menyatakan belum ada rencana untuk menghentikan perkara. "Intinya kita akan tetap memproses meskipun kemungkinan (SP3) ada," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara B Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang. Rizal juga menduga Wijayanto melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Rizal menduga Wijayanto mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota Hiplindo. Akibatnya, PT Prima Daya Indotama tidak dapat mengeluarkan barang kiriman selama lebih dari tiga bulan. Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal barang maksimal dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Rizal mengungkapkan PT Prima Daya Indotama telah menerima dua kontainer berisi garmen, namun satu kontainer masih tertahan selama tiga bulan. "Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama bekas Wijayanta pada 10 Maret 2014, namun kejaksaan menyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke polisi sekitar pekan kemarin.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0718 seconds (0.1#10.140)