Terdakwa Penggelap Batu Berlian Seharga 35 US Dolar Divonis Bebas
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ratna Dewi terdakwa penggelapan cicin berlian batu precious stones seharga 35.000 US dolar. Belakangan juga terungkap, bila Ratna Dewi merupakan orang yang hanya diseret-seret namanya oleh terdakwa lain yakni HJP.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini menyatakan Ratna Dewi tidak bersalah dan divonis bebas. Ketua Majelis Hakim membacakan agenda putusan terhadap Terdakwa Ratna Dewi.
Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.”Oleh karenanya terdakwa juga direhabilitasi namanya. Lebih dari pada itu pertimbangan hukum hakim banyak dari pledoi,” kata Arno.
Sementara, di ruang terpisah, terdakwa HJP yang menyeret nama Ratna Dewi juga menjalani persidangan. HJP pun kini mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang menjeratnya.
Informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Susanto menyatakan marketing salah satu toko perhiasan ini telah bekerja sejak Desember 2005 sampai Juli 2013 lalu dengan gaji sebesar 2.000 US dolar setiap bulan. Namun, HJP membawa cicin berlian batu precious stones seharga 35.000 US Dolar.
"Kami menjerat terdakwa Herawati Jahja Pulonggono alias Lin dengan pasal 374 jo pasal 64 (1) KUHP dan subsider pasal 372 jo pasal 64 (1) KUHP," terang jaksa Aji Susanto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini menyatakan Ratna Dewi tidak bersalah dan divonis bebas. Ketua Majelis Hakim membacakan agenda putusan terhadap Terdakwa Ratna Dewi.
Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.”Oleh karenanya terdakwa juga direhabilitasi namanya. Lebih dari pada itu pertimbangan hukum hakim banyak dari pledoi,” kata Arno.
Sementara, di ruang terpisah, terdakwa HJP yang menyeret nama Ratna Dewi juga menjalani persidangan. HJP pun kini mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang menjeratnya.
Informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Susanto menyatakan marketing salah satu toko perhiasan ini telah bekerja sejak Desember 2005 sampai Juli 2013 lalu dengan gaji sebesar 2.000 US dolar setiap bulan. Namun, HJP membawa cicin berlian batu precious stones seharga 35.000 US Dolar.
"Kami menjerat terdakwa Herawati Jahja Pulonggono alias Lin dengan pasal 374 jo pasal 64 (1) KUHP dan subsider pasal 372 jo pasal 64 (1) KUHP," terang jaksa Aji Susanto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(whb)