Jangan Ada Intervensi Pengusutan Kasus JIS
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP-PA) Linda Amalia Sari menegaskan, tidak boleh ada intervensi terkait pengusutan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).
"Dari awal sejak kejadian ini saya mengatakan, pemerintah dalam hal ini harus melakukan penegakan hukum, tanpa ada intervensi. Tentunya pihak Kepolisian dalam hal ini sudah memiliki suatu sistem untuk penyelidikan. Sehingga polisi bisa melakukan tugas ini dengan tepat sesuai dengan kejadiannya," ujar Linda dalam rilisnya, Rabu (16/7/2014).
Linda juga berpesan kepada masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum.
"Sementara kita harus terus memantau kasus ini. Namun yang paling penting adalah lima orang yang menjadi tersangka sebelumnya proses hukumnya harus dijaga," ujar isteri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar ini.
Sementara, untuk anak yang menjadi korban, harus dilakukan trauma healing. "Selain itu, orang tua, sekolah, dan semua pihak untuk betul-betul mengawal anak kita dengan baik," pesannya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah murid TK sekolah tersebut.
"Dari awal sejak kejadian ini saya mengatakan, pemerintah dalam hal ini harus melakukan penegakan hukum, tanpa ada intervensi. Tentunya pihak Kepolisian dalam hal ini sudah memiliki suatu sistem untuk penyelidikan. Sehingga polisi bisa melakukan tugas ini dengan tepat sesuai dengan kejadiannya," ujar Linda dalam rilisnya, Rabu (16/7/2014).
Linda juga berpesan kepada masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum.
"Sementara kita harus terus memantau kasus ini. Namun yang paling penting adalah lima orang yang menjadi tersangka sebelumnya proses hukumnya harus dijaga," ujar isteri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar ini.
Sementara, untuk anak yang menjadi korban, harus dilakukan trauma healing. "Selain itu, orang tua, sekolah, dan semua pihak untuk betul-betul mengawal anak kita dengan baik," pesannya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah murid TK sekolah tersebut.
(mhd)