Polisi Ringkus 4 Residivis Perampok Mobil
A
A
A
DEPOK - Empat kelompok pelaku jadi sindikat spesialis perampok kendaraan mobil roda empat di wilayah Depok, Tangerang, dan Kabupaten Bogor. Mereka yakni kelompok sindikat asal Cirebon dan Indramayu yang memang piawai menggasak kendaraan mobil roda empat.
Para pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi barang hasil rampokan tersebut. Berbekal informasi warga, anggota langsung melakukan penyamaran ke rumah tersangka di Kali Suren, Kabupaten Bogor.
"Ada satu unit mobil Avanza yang akan dijual ke masyarakat, sebelumnya belum ada laporan kehilangan, ada informasi saja, mau dijual atau transaksi, dengan harga yang tak standar," paparnya di Polsek Bojonggede Kapolsek Bojonggede Kompol Garnet Sukoco, Rabu (16/07/2014).
Keempat pelaku yakni E alias ED wiraswasta, M alias D wiraswasta, S alias R wiraswasta, serta D alias A. Mereka menjual mobil dengan harga yang tak biasa yakni Rp17 juta.
"Baru ada satu TKP, dan seluruhnya residivis. Sasarannya mobil yang ada di jalan, kunci kontak yang dirusak," tandasnya.
M alias D berperan sebagai pengebor pintu dan memutus aliran listrik serta alarm. Tersangka D alias A dan S berperan sebagai pengawas di lokasi. Tersangka E berperan sebagai perantara jual beli mobil.
"Para tersangka dalam mengambil kendaraan R4 di pinggir jalan, merusak rumah kunci, menggunakan bor dan alarm dirusak supaya tak bunyi," tutupnya.
Barang bukti disita dari tangan tersangka di TKP Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian maksimal lima tahun penjara dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan.
Para pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi barang hasil rampokan tersebut. Berbekal informasi warga, anggota langsung melakukan penyamaran ke rumah tersangka di Kali Suren, Kabupaten Bogor.
"Ada satu unit mobil Avanza yang akan dijual ke masyarakat, sebelumnya belum ada laporan kehilangan, ada informasi saja, mau dijual atau transaksi, dengan harga yang tak standar," paparnya di Polsek Bojonggede Kapolsek Bojonggede Kompol Garnet Sukoco, Rabu (16/07/2014).
Keempat pelaku yakni E alias ED wiraswasta, M alias D wiraswasta, S alias R wiraswasta, serta D alias A. Mereka menjual mobil dengan harga yang tak biasa yakni Rp17 juta.
"Baru ada satu TKP, dan seluruhnya residivis. Sasarannya mobil yang ada di jalan, kunci kontak yang dirusak," tandasnya.
M alias D berperan sebagai pengebor pintu dan memutus aliran listrik serta alarm. Tersangka D alias A dan S berperan sebagai pengawas di lokasi. Tersangka E berperan sebagai perantara jual beli mobil.
"Para tersangka dalam mengambil kendaraan R4 di pinggir jalan, merusak rumah kunci, menggunakan bor dan alarm dirusak supaya tak bunyi," tutupnya.
Barang bukti disita dari tangan tersangka di TKP Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian maksimal lima tahun penjara dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan.
(mhd)