Pura-pura Salat, Pelaku Ranmor Diringkus

Selasa, 15 Juli 2014 - 18:46 WIB
Pura-pura Salat, Pelaku Ranmor Diringkus
Pura-pura Salat, Pelaku Ranmor Diringkus
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang pemuda berinisial DH (16), diringkus Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemuda putus sekolah ini ditangkap lantaran mencuri kendaraan bermotor saat berpura-pura salat di Masjid Al Barkah di Jalan Raya Jombang, Pondok Aren.

"Pelaku ada dua orang, namun satu pelaku dengan inisial FM berhasil melarikan diri saat kami lakukan penangkapan," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bahtiar Alfonso kepada wartawan di Tangsel, Selasa (15/7/2014).

Maka itu, kata Bahtiar, pihaknya hingga kini masih memburu pelaku lain. "Kami masih melakukan pemburuan terhadap tersangka FM," ujarnya.

Selain itu, Bahtiar menuturkan, modus yang biasa digunakan pelaku adalah berawal dengan berpura-pura ikut salat berjamaah. Namun tersangka FM yang juga ikut salat kemudian keluar dan mulai mencari target.

"Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kemudian tersangka DH mulai mengikuti dari belakang dan setelah itu motor hasil curiannya diganti plat nomor palsu," ujarnya.

Menurut Bahtiar, pelaku sudah sering melakukan aksinya di wilayah Ciledug, Pondok Aren, Cipondoh dan biasanya mengincar masjid serta sekolah yang kemudian pelaku berpura-pura ikut salat. "Ini modus lama yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren IPDA Sita Sagala M menambahkan, penangkapan tersangka bermula saat petugas merasa curiga dengan sepeda motor yang dikendarai tersangka.

"Ciri-cirinya sama dengan sepeda motor yang hilang. Kemudian kami ikuti dan sesampainya di lokasi kami berhasil mengamankan DH," ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio J warna merah dengan nopol B 6011 VCG yang merupakan plat nomor palsu.

Sementara motor tersangka DH yaitu Satria FU warna merah juga diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku DH bisa dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)